"Bagi saya etika itu menjadi penting, harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, lingkungan hidup, tata pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional itu, pijakannya etika," sebutnya.
Apa Kata KPU?
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa ia tidak berkeinginan untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa dirinya dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa selama proses persidangan, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait dengan pengaduan yang diajukan.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," kata Hasyim kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu itu selalu menempatkan KPU dengan posisi "ter", yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.
Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Sehingga apa pun putusan dari DKPP, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.