Dia mengatakan bahwa apakah pendapat yang diajukan oleh Megawati sebagai amicus curiae akan dipertimbangkan atau tidak, adalah sepenuhnya urusan hakim.
"Apakah argumen yang diajukan oleh Megawati sebagai amicus curiae akan diadopsi oleh MK atau tidak, itu menjadi pertimbangan dan keputusan hakim," tambahnya.
Baca Juga:
DPR Mengaku Siap Tunduk Jika MK Hapus Hak Pensiun Anggotanya
MK telah menerima sekitar 18 pendapat dari amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad, serta tokoh lainnya seperti Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.