Dia juga menyebut hakim MK bisa saja menilai Megawati punya kepentingan sehingga amicus curiaenya tidak dibaca.
"Nanti terserah hakim. Bisa aja mereka juga punya pendapat 'ah jangan lah dia punya benturan kepentingan' terus amicus brief-nya tidak dibaca sama sekali oleh hakim bisa saja. Hakim memang tidak berkewajiban untuk mebaca masukan-masukan dari siapapun yang ngasih masukan, nggak hanya Megawati. Kalau ada yang hakim menganggap tidakk perlu diperhitungkan boleh aja," ucap Bivitri, mengutip Detik.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
Dia mengatakan amicus curiae adalah hal di luar persidangan. Bivitri menyebut hakim hanya mengambil putusan berdasarkan keyakinan atas proses pembuktian di dalam persidangan.
"Hakim mau menutup mata terhadap semua masukan, boleh saja, nggak ada hukum acaranya sama sekali. Tapi yang saya tahu karena delapan hakim ini beriktikad baik, karena saya juga ikut memberikan masukan ya, karena mereka beiktikad baik mereka akan membaca juga," ucapnya.
"Masalah mereka terpengaruh atau nggak, lagi-lagi karena ini masukan sifatnya di luar hukum acara maka mereka tidak berkewajiban mengikuti masukan dari siapapun itu mau mantan Presiden kah seperti Megawati atau akademisi tersohorkah mereka tidak punya kewajiban," sambungnya.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menurut Beni Kurnia Illahi, seorang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu, amicus curiae memang memberikan kemungkinan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan pendapat mereka dalam sidang. Namun, dia menyatakan bahwa dampak dari amicus curiae tidak begitu signifikan.
"Amicus curiae adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus untuk memberikan pandangan hukumnya dalam persidangan di pengadilan. Namun, dampaknya sebenarnya tidak begitu besar terhadap keputusan yang diambil oleh hakim," ungkap Beni.
Beni menyatakan bahwa amicus curiae tidak akan mengganggu independensi hakim.