WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama buronan Jurist Tan kembali mencuat di ruang sidang dan menyeret sorotan tajam ke era kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.
Disorot pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kuatnya pengaruh Jurist Tan dinilai terjadi karena pembiaran dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek, pengaruh Jurist Tan disebut melampaui kewenangan normal seorang staf khusus.
Disampaikan dalam persidangan, Pejabat Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjabat sebagai staf khusus Mendikbudristek.
Dipandang Fickar, tanggung jawab atas perilaku dan tindakan Jurist Tan tetap melekat pada Nadiem sebagai pimpinan tertinggi kementerian.
Baca Juga:
JPU Sebut Nadiem Suuzan Terhadap APH
“Ya itu konsekuensi tidak bisa mengendalikan staf ahlinya, sehingga seluruh perbuatannya menjadi tanggungjawab sang menteri,” kata Fickar kepada Republika, Rabu (7/1/2025).
Ditegaskan Fickar, kuatnya pengaruh Jurist Tan tidak bisa dijadikan alasan bagi Nadiem untuk melepaskan diri dari tanggung jawab.
Disebutkannya, proses hukum masih berjalan dan fakta-fakta masih akan diuji di persidangan.
“Ya kan ini baru dakwaan, masih harus dibuktikan juga, di samping N juga bisa membela diri dengan fakta fakta menurut versinya,” ujar Fickar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.