Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner harus melalui sejumlah persyaratan seperti negara asal tetap mengakui putusan pengadilan di Indonesia.
Namun, karena Filipina tidak mengatur pidana mati, kemungkinan besar Mary Jane akan mendapat keringanan hukuman. Yusril mengaku mendapat informasi pemerintah Filipina akan mengubah hukuman terhadap Mary Jane menjadi pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Pemerintah Indonesia, terang Yusril, menghormati keputusan tersebut.
"Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril, Rabu (11/12).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.