WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana penghapusan sistem outsourcing kembali mengemuka seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sebagai momentum untuk merombak sistem hubungan kerja di Indonesia.
Sistem ketenagakerjaan dinilai sudah saatnya tidak lagi membagi pekerja ke dalam berbagai status seperti pekerja kontrak, pekerja tetap, maupun tenaga alih daya.
Baca Juga:
Pemerintah Tegur Perusahaan Nakal, Tata Kelola Magang Nasional Diperketat
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (FH Unsika), Imam Budi Santoso saat ditemui Hukumonline.
“Kalau boleh jujur, saya yang menganut mazhab menghapus outsourcing. Jadi saya lebih suka tidak lagi ada kasta-kasta atau klaster-klaster ketenagakerjaan. Jadi kalau pekerja ya cukup pekerja Indonesia,” ujarnya, dikutip Minggu (15/3/2026).
Ia menilai pembedaan status pekerja sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat jika dilihat dari sisi perlindungan dasar tenaga kerja.
Baca Juga:
KPK Analisis Pernyataan Immanuel Ebenezer soal Keterlibatan Partai dan Ormas
Standar minimum seperti upah, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh pekerja tanpa memandang bentuk hubungan kerja.
Dengan demikian, penyederhanaan sistem hubungan kerja dinilai dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan model ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan karakteristik nasional.
“Outsourcing dihapus dan yang lain dihapus. Coba bisa tidak mewujudkan karakter sendiri bahwa pekerja Indonesia itu cuma satu,” tegasnya.