Selain mendorong penghapusan sistem outsourcing, Imam juga menyoroti perlunya reformasi dalam sistem perlindungan pekerja, khususnya terkait pengelolaan pesangon yang selama ini kerap memicu konflik antara pekerja dan perusahaan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ia menilai sistem pesangon dapat dikelola melalui badan jaminan sosial sehingga sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan.
Baca Juga:
Pemerintah Tegur Perusahaan Nakal, Tata Kelola Magang Nasional Diperketat
“Pesangon bisa dititipkan di badan jaminan sosial misalkan, jadi kita tidak lagi kita menuntut ke perusahaan. Jika ada konflik ternyata yang bersalah karyawan maka haknya diberikan kepada perusahaan. Tapi kalau misalkan ternyata salah perusahaan haknya diberikan kepada karyawan, ya diberikan dari badan jaminan sosial itu,” jelas Imam.
Ia menilai revisi UU Ketenagakerjaan saat ini merupakan momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan klasik dalam hubungan industrial di Indonesia.
Menurutnya, sejumlah masalah lama dalam dunia ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui reformasi regulasi yang lebih menyeluruh.
Baca Juga:
KPK Analisis Pernyataan Immanuel Ebenezer soal Keterlibatan Partai dan Ormas
“Kalau memang itu (outsourcing) bermasalah dan semuanya menganggap masalah kenapa tidak dicabut durinya? Jangan terus ditanamkan di dalam daging ya pasti sakit terus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pembuat kebijakan agar bersikap tegas dalam menyusun revisi UU Ketenagakerjaan sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.
Revisi tersebut juga diharapkan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah melakukan perubahan substansi ketenagakerjaan dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.