Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta tenaga alih daya tetap akan diatur dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah disusun pemerintah.
“Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru. Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,” ujar Airlangga.
Baca Juga:
Pemerintah Tegur Perusahaan Nakal, Tata Kelola Magang Nasional Diperketat
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut juga berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia diwajibkan membatasi praktik penggunaan PKWT serta sistem outsourcing melalui penyusunan aturan pelaksana yang mengatur penggunaan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.