WahanaNews.co, Jakarta - Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk membuntuti pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto mendesak perlunya penyelidikan internal di kepolisian antiterorisme tersebut.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Terorisme,” ujar Soleman, dikutip dari Republika, Minggu (26/5/2024).
“Karena penguntitan oleh Densus 88 sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,” tambahnya.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Menurutnya, tupoksi Densus 88 berdasarkan perundangan hanya mencakup penanganan ancaman dan tindakan dalam tindak pidana terorisme di dalam negeri.
Oleh karena itu, pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian untuk membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung melanggar tugas pokoknya.
Soleman meragukan bahwa misi pembuntutan terhadap Jampidsus ini dilakukan tanpa komando.