WahanaNews.co, Jakarta - Pengerahan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk membuntuti pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melanggar konstitusi.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis - Tentara Nasional Indonesia (BAIS-TNI) Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto mendesak perlunya penyelidikan internal di kepolisian antiterorisme tersebut.
Baca Juga:
6 Bom Molotov Diamankan Densus 88 di Kasus Siswa SMPN 3 Sungai Raya
Investigasi diperlukan untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah dalam misi pembuntutan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Pengerahan Densus 88 untuk menguntit Jampidsus adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Terorisme,” ujar Soleman, dikutip dari Republika, Minggu (26/5/2024).
“Karena penguntitan oleh Densus 88 sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka,” tambahnya.
Baca Juga:
Siswa SMP di Kalbar Lempar Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan TCC
Menurutnya, tupoksi Densus 88 berdasarkan perundangan hanya mencakup penanganan ancaman dan tindakan dalam tindak pidana terorisme di dalam negeri.
Oleh karena itu, pengerahan satuan khusus antiterorisme dari kepolisian untuk membuntuti pejabat tinggi aktif di Kejagung melanggar tugas pokoknya.
Soleman meragukan bahwa misi pembuntutan terhadap Jampidsus ini dilakukan tanpa komando.