WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya, bukan kepada partai politik pengusung.
Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers di Akademi Militer, Magelang, Sabtu (22/2/2025), saat menyoroti pentingnya acara orientasi kepala daerah (retreat) yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Baca Juga:
Soroti Instruksi Megawati, Pakar: Jika Ingin Melawan Jangan Pakai Aksi Politik
Menurut Tito, orientasi ini bukan demi kepentingan pemerintah pusat, melainkan untuk penguatan tata kelola daerah dan kepentingan masyarakat secara luas.
"Kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga tanggung jawab utamanya adalah kepada rakyat, bukan partai. Partai hanya menjadi kendaraan politik saat pemilihan," tegasnya.
Tito juga mengkritik ketidakhadiran sejumlah kepala daerah dalam retreat ini dengan berbagai alasan, termasuk kebijakan internal partai.
Baca Juga:
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah di Magelang, Hasto: Kita Menunggu Keputusan DPP
Menurutnya, ketidakhadiran ini berisiko merugikan kepala daerah itu sendiri, karena mereka kehilangan momentum untuk membangun jejaring dan koordinasi dengan pejabat lainnya.
"Jika mereka tidak hadir, mereka akan kesulitan menjalin hubungan dengan sesama kepala daerah dan pejabat pemerintah lainnya," tambahnya.
Dari total kepala daerah yang diundang, sebanyak 53 orang belum hadir dalam retreat ini. Enam di antaranya telah memberikan alasan, sementara 47 lainnya tidak memberikan kejelasan.
Menanggapi polemik ini, pakar politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik harus tunduk pada arahan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
"Sebagai bagian dari pemerintahan, kepala daerah berada di bawah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri. Instruksi partai tidak boleh bertentangan dengan tugas pemerintahan yang mereka emban," jelasnya.
Prof. Asrinaldi juga menekankan bahwa Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, seharusnya membedakan antara instruksi kepada kader partai dan tugas kepala daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Saat seorang kader partai telah dilantik sebagai kepala daerah, maka yang berlaku adalah aturan pemerintahan, bukan lagi aturan internal partai," tambahnya.
Ia menilai bahwa kepala daerah dari PDI Perjuangan seharusnya tetap mengikuti retreat ini demi kepentingan daerah yang mereka pimpin.
"Ketika mereka dilantik sebagai bupati, wali kota, atau gubernur, mereka harus tunduk pada undang-undang dan perintah pemerintah pusat," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]