“Itu (pelecehan seksual) tidak masalah hukum apalagi faktanya, laporannya itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, -red) oleh Bareskrim, artinya itu tidak ada, tidak ada kekuatan hukum sama sekali, itu bohong besar,” tegas Asep.
Asep juga mempertanyakan, jika memang Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, mengapa hal itu tidak dilaporkan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Apalagi, Ferdy Sambo ketika itu berkapasitas sebagai Kadiv Propam, atau istilahnya, polisinya polisi, dalam institusi Polri.
“Kalau gentle, kenapa nyuruh Eliezer (untuk menembak Brigadir J)? Kenapa nawarin RR (untuk menembak Brigadir J)? Ini kejanggalan-kejanggalan,” ujar Asep.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi sorotan publik kini sudah menyidangkan sejumlah terduga pelaku.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Dalam pekan ini, sidang menghadirkan saksi-saksi dari berbagai latar belakang. Mulai dari asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo, ajudan, hingga penyidik. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.