WahanaNews.co, Jakarta – Tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang mencari informasi mengenai keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Paman Birin sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/11) dan Jumat (22/11), tapi ia tidak datang tanpa memberi alasan ketidakhadirannya. Atas dasar itu, KPK sempat mengatakan membuka opsi peluang jemput paksa.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada. Maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur, ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas) sehingga suratnya dikembalikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11) malam.
Asep mengatakan penyidik KPK sempat menanti kehadiran Paman Birin saat pencoblosan karena istri yang bersangkutan yaitu Raudatul Jannah atau Acil Odah maju sebagai calon Gubernur Kalsel. Namun, Paman Birin tidak mendampingi istrinya saat mencoblos.
"Ya kami juga sedang mencari informasi di mana sih keberadaannya, karena hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi, kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada," tutur Asep.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
"Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita," sambungnya.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi karena berhasil memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.