Beragam isu yang menjadi perhatian antara lain penentuan hak waris yang melibatkan warga negara berbeda, status anak hasil perkawinan campuran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki unsur asing.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, substansi RUU HPI nantinya akan difokuskan pada pengaturan mekanisme eksekusi putusan pengadilan secara lebih jelas dan terukur.
Baca Juga:
BI Batal Luncurkan Payment ID, Padahal Baru Diperkenalkan di HUT RI ke-80
Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur tata cara pelaksanaan putusan pengadilan luar negeri di Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi putusan pengadilan Indonesia untuk memperoleh pengakuan dan dapat dieksekusi di negara lain.
Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang terlibat dalam perkara perdata internasional dapat dilakukan secara lebih optimal.
Dalam proses penyusunannya, Pansus RUU HPI juga mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang perkawinan campuran.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kukuhkan Eka Putra Budi Nugroho sebagai Kepala Perwakilan Sulbar
Masukan dari berbagai pihak tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun norma hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
"Melalui meaningful participation bersama akademisi dan organisasi perkawinan campuran di Jawa Tengah ini, kita memetik langsung masalahnya agar setiap persoalan yang ada sudah kita miliki petanya. Setelah memahami masalah, kita tinggal mengatur norma-normanya agar negara hadir lewat undang-undang ini untuk melindungi hak warga negara secara maksimal," pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.