"Transaksi yang dilakukan di 71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan (Lukas Enembe)," ujar Ivan.
Menyikapi ditetapkannya Lukas sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Ramses Wally selaku tokoh adat Papua meminta kasus dihentikan. Ia menilai KPK tak boleh sembarang membikin keputusan, tanpa memeriksa tersangka secara langsung.
Baca Juga:
Kapolri Sebut Pemanggilan Kepala BP2MI Diharapkan Percepat Ungkap Judol
"Belum ada tahapan pemeriksaan, tiba-tiba KPK langsung menetapkan LE sebagai tersangka. Jadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi demikian," ujar Ramses Wally via Tribun Papua.
"Sebab secara hukum, untuk menetapkan tersangka, seseorang harus melalui tahapan," ujarnya.
Wally mengeklaim hal itu bisa menimbulkan polemik, "karena bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua."
Baca Juga:
Menko Polhukam dan Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar Bahas Percepatan Pembangunan Papua
Berbeda dengan Wally, Mahfud MD menilai penetapan Lukas sebagai tersangka sudah sesuai temuan dan fakta hukum.
"Maka ingin saya sampaikan hal-hal sebagai berikut, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu," terang Mahfud.
"Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe, yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," imbuhnya.