WahanaNews.co | Akibat merekam rekan kerja yang tengah mandi, seorang oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT harus rela mendapatkan sanksi.
BPT kedapatan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi yang juga merupakan sesama hakim di PN Lahat.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim, 3 Pelaku Diamankan dan 1 Penadah
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut.
Diketahui, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengamini bahwa terdapat oknum hakim pada Pengadilan Negeri Lahat yang terbukti bersalah merekam wanita saat sedang mandi. Wanita yang divideokan tersebut merupakan rekan kerja sekantor BPT.
"Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan hpnya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022).