WahanaNews.co | Akibat merekam rekan kerja yang tengah mandi, seorang oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT harus rela mendapatkan sanksi.
BPT kedapatan merekam atau mengambil gambar seorang wanita saat sedang mandi yang juga merupakan sesama hakim di PN Lahat.
Baca Juga:
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim untuk Bebaskan Anak, Total Rp 3,5 Miliar Mengalir
Atas kejadian tersebut, Mahkamah Agung (MA) langsung menjatuhkan sanksi terhadap oknum Hakim Pratama pada PN Lahat tersebut.
Diketahui, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA pada periode Maret 2022.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 -- No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1. Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengamini bahwa terdapat oknum hakim pada Pengadilan Negeri Lahat yang terbukti bersalah merekam wanita saat sedang mandi. Wanita yang divideokan tersebut merupakan rekan kerja sekantor BPT.
"Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan hpnya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan," kata Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/4/2022).