Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya memutuskan untuk tak melakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Artinya, nomor urut parpol akan disamakan dengan Pemilu 2019 lalu.
“Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi ya tentunya ini juga ada aspek positif, di mana masyarakat akan mudah mengingat ya… nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya,” kata Idham seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
Idham menjelaskan, keputusan itu dilakukan agar pemilh mudah mengingat dalam menentukan pilihannya pada pesta demokrasi nanti.
“Penomorurutan yang tetap atau yang tidak diubah ini dalam konteks neurologi ini recalling ya, jadi menstimulasi orang untuk mengingat. Itu recalling,” ujarnya. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.