WahanaNews.co | DPP Partai Usaha Kecil Menengah (UKM) membentuk
organisasi sayap Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Rencananya, lembaga
advokasi masyarakat ini akan di-launching
bersamaan dengan 13 organisasi sayap dan organisasi massa Partai UKM lainnya, Senin (25/1/2021), di Jakarta.
Baca Juga:
Didorong Nyapres di 2024, LaNyalla Mattalitti: Terima Kasih, Partai UKM!
Sekjen DPP Partai UKM, Syafrudin
Budiman, saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021), mengatakan, organisasi sayap berujud LBH ini adalah
garda terdepan memperjuangkan masyarakat, terutama masyarakat
pelaku UMKM, koperasi, dan pedagang pasar yang terhimpit oleh sistem yang merugikan.
"Masyarakat
bawah dan tertindas, khususnya pelaku ekonomi harus didampingi dalam advokasi
hukum, agar bisa memperjuangkan hak-haknya. Apalagi masyarakat masih banyak
yang buta hukum, jadi perlu diadvokasi dan dibela," kata pria yang biasa
disapa Gus Din ini.
Sementara
itu, Iwan Saputra SH MH, Ketua Umum LBH Partai UKM, mengatakan, terbentuknya LBH ini adalah ruang
aspirasi dan memperjuangkan masyarakat secara hukum. Di mana terkadang para pelaku UMKM atau pedagang kali lima tergusur secara semena-mena.
Baca Juga:
Partai UKM Dorong Ketua DPD RI Jadi Capres 2024
"Contohnya
juga terkadang ada kasus hukum baik perdata atau pidana yang menimpa pengusaha
kecil. Tentu Partai UKM terdepan mengawal dan memperjuangkan nasib masyarakat
secara hukum dan keadilan," terang Iwan.
Bahkan, katanya, LBH Partai UKM bisa memberikan bimbingan,
konsultasi dan pendidikan hukum kepada masyarakat. Di mana masyarakat pelaku ekonomi terkadang mengabaikan
administrasi hukum, sehingga ketika ada sengketa berimbas
pada urusan pidana umum.
"Kalau
bukan LBH Partai UKM yang memperjuangkan pelaku UMKM, siapa lagi? LBH Partai UKM akan terdepan di garis
massa untuk membela rakyatnya khususnya pelaku usaha kecil dan menengah,"
tandas pengacara muda ini.