Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009 menerima dugaan suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Namun, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga:
Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Rp38 Miliar, PPK Dijebloskan ke Penjara
Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa BPK RI yang mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara sehingga mengakibatkan KPK tidak memiliki kecukupan bukti untuk melakukan proses selanjutnya, yakni untuk delik kerugian negara.
Sementara itu, KPK mengaku tidak dapat melanjutkan penanganan kasus untuk delik suapnya karena sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Ahok Hadir Jadi Saksi, Sidang Korupsi LNG Pertamina Kembali Disorot
Pada 30 Desember 2025, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.