WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).
"Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi," tutur Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada wartawan, Rabu (30/7).
Baca Juga:
Kejagung Lelang Kursi Firaun hingga Minyak Mentah Rp 900 Miliar
Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut pencabutan itu sudah dilakukan lama sejak Kejagung mengajukan pencekalan.
"Sejak awal diminta dicekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor, disepakati untuk dicabut," ucap Agus.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca Juga:
Kapal Tanker Iran Lolos dari Blokade Ketat AS di Hormuz, Terdeteksi Masuki Perairan RI
Kejagung juga menetapkan Riza Chalid selaku beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Riza diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza.