WahanaNews.co | Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal Sistem Pemilu Proporsional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (13/1/2023).
Permohonan ke MK disampaikan langsung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, Wakil Ketua Umum PBB Norman Zainal, dan didampingi tim advokat.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Melansir Liputan6, Yusril meyakini partainya mempunyai legal standing mengajukan diri sebagai pemohon mendukung penggugat terkait sistem proporsional tertutup diterapkan pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Selain itu, PBB juga tidak terlibat sebagai partai politik (parpol) yang menyusun undang-undang tersebut.
"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu," kata Yusril.
Dan PBB, lanjut Yusril sudah ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu 2024. Sehingga, partainya dinilai punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal tentang dalam undang-undang pemilu soal sistem pemilu proporsional yang diuji MK.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
"Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon, supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," ungkap Yusril.
Menurut Yusril sistem proporsional terbuka menimbulkan banyak kesalahan-kesalahan seperti saat pencoblosan hingga rekrutmen calon legislatif. Tak hanya itu, dia mengatakan sistem pemilu dengan proporsional terbuka juga membingungkan rakyat kecil.
"Di samping juga membingungkan rakyat di lapisan paling bawah ya banyak sekali kesalahan-kesalahan dalam melakukan pencoblosan tapi di samping itu juga adalah proses rekrutmen dari caleg-caleg itu sendiri," jelas dia.