Jokowi Tegaskan Soekarno Tak Khianati Negara
Sebenarnya, Jokowi sendiri telah mengatakan bahwa Sukarno merupakan Pahlawan RI. Hal ini terbukti dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut. Jokowi bahkan menegaskan Sukarno tak pernah mengkhianati negara.
Baca Juga:
Mustikaningrat Tampil Memukau, Visi Ekonomi Sumedang Sugih Jadi Sorotan Debat Pilkada
Hal itu dibuktikan dengan penyematan gelar pahlawan proklamator bagi Sukarno pada 1986. Pemerintah, kata Jokowi, juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sukarno pada 2012.
Menukil laman MPR, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No 33 Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi.
Pada saat TAP MPR 1/2003 itu ditetapkan, Indonesia sedang dipimpin Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan presiden dari Sukarno. Peraturan itu menyinggung keterlibatan Sukarno dalam peristiwa G30S.
Baca Juga:
Sengaja Dihapus, Foto Rano Karno Bersama Terduga Kasus Judi Online Lenyap dari Instagram
Bagian pertimbangan Tap MPRS itu menyebut Sukarno membuat keputusan yang menguntungkan gerakan G30S. Selain itu, Sukarno disebut melindungi para tokoh PKI.
"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," dikutip dari poin ketiga pertimbangan Tap MPRS itu.
Menanggapi permintaan dari PDIP, Dosen Hukum Universitas Andalas Feri Amsari justru menilai pidato yang disampaikan Jokowi terkait pencabutan TAP MPRS No. 33/1967 bagian dari permintaan maaf kepada Sukarno.