WahanaNews.co, Jakarta - Ade Armando, politisi dari PSI, saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum dari PDIP karena komentarnya terkait sebuah video yang menampilkan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Dalam tuntutan perdata ini, Ade diminta untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 200 miliar.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Cibinong pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan dasar hukum perbuatan melawan hukum. Tuntutan terhadap Ade Armando memiliki nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.
Johannes Lumban Tobing, anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, telah mengonfirmasi bahwa mereka mengajukan gugatan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam video yang menjadi dasar komentar Ade Armando, Johannes menganggap bahwa Ade telah memberikan tanggapan yang tidak pantas terhadap Megawati dan menganggapnya sebagai berita palsu.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Video tersebut juga dianggap berasal dari sumber yang tidak jelas.
"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuhnya.