"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoax yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoaks itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," ucapnya
Menurut Ade, PDIP tidak melakukan gugatan pidana, karena menurutnya, PDIP tidak yakin bahwa video yang dibuatnya itu masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Apalagi saat ini pihak kepolisian menerapkan prinsip restorative justice. Jadi PDIP memilih menggugat saya secara perdata, dengan hukuman yang akan memiskinkan saya," imbuhnya.
Dalam kabar hoaks itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI. Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.
"Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoaks itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi," kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar," ujar Ade Armando.
Ade menjelaskan sudah ada pernyataan Hasto yang membantah isu keretakan hubungan Jokowi dan Megawati. Ade mengkritik tipe-tipe video yang tidak jelas siapa pembuatnya.
"Saya menganggap video itu tidak perlu dipercaya karena sumber video itu tidak bisa diuji keterandalannya. Karena itu saya katakana video pendek itu harus diragukan kebenarannya," ucap Ade.