Ade Armando menyebutkan videonya yang bertajuk 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI', merupakan penjelasan bahwa video itu hoaks dan sengaja berusaha membangun kesan adanya perpecahan di dalam tubuh PDIP tanpa ada informasi penunjang.
"Karena itu sangat mengherankan bahwa PDIP sekarang justru menggugat saya karena saya dianggap menyebarkan hoaks. Menurut PDIP, saya seharusnya tidak menyebarluaskan isu video yang tidak dapat diyakini kebenarannya," sebut Ade.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh PDIP, Ade Armando diwajibkan membayar ganti rugi materi sebesar Rp 1 miliar kepada PDIP, ganti rugi immaterial sebesar Rp 200 miliar, dan biaya jasa hukum sebesar Rp 350 juta.
Selain itu, Ade juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis di media massa dan di kanal YouTube miliknya selama 3 hari berturut-turut. PDIP juga mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk melakukan sita jaminan terhadap aset kekayaan Ade, termasuk rumahnya di Bogor.
Ade Armando mengungkapkan keheranannya terkait tuntutan ini, merasa bahwa dia tidak dapat memahami bagaimana dia bisa dituduh menyebarkan berita palsu, padahal dia telah dengan jelas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dapat dipercaya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Dia juga menyatakan bahwa dia bisa memahami keberatan PDIP terhadapnya, tetapi merasa bahwa tuntutan ini adalah langkah yang tidak masuk akal.
"Saya sadar PDIP membenci saya. Tapi kok harus diwujudkan dengan cara yang tidak masuk akal ini ya?" katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.