WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dari dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat setelah seorang pegawainya, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan memanfaatkan informasi penyelidikan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Setya Budi Dias Oktavianto atau Dias diduga tidak bergerak sendiri karena aksi pemerasan itu disebut dilakukan bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
Dalam menjalankan aksinya, Dias diduga membocorkan informasi mengenai penyelidikan dugaan korupsi yang sedang dilakukan KPK terhadap Anom sebelum perkara tersebut akhirnya terbongkar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Dias merupakan staf administrasi KPK dengan status sebagai personel Kepolisian yang diperbantukan di lembaga antirasuah.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Jejak karier Dias di KPK ternyata cukup panjang karena berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi KPK, dirinya pernah bertugas sebagai ajudan pimpinan lembaga antirasuah.
Dias tercatat menjadi Ajudan Pimpinan KPK sejak Januari 2017 hingga 2020 sebelum melanjutkan karier sebagai Staf Sekretariat Pimpinan pada periode 2021 hingga 2022.
Kariernya kemudian berlanjut sebagai Penata Keprotokolan Sekretariat Pimpinan pada 2023 dan Pengelola Keprotokolan Sekretariat Pimpinan pada periode 2024 hingga 2025.