Kasus ini menjadi sorotan karena Dias merupakan pegawai yang bekerja di lingkungan KPK, sementara informasi mengenai penyelidikan yang semestinya dijaga kerahasiaannya justru diduga dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak yang tengah menjadi sasaran penyelidikan.
KPK menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan insan di lingkungan lembaga tersebut, termasuk apabila tindakan itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan maupun informasi perkara.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
Lembaga antirasuah juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pihak yang mengatasnamakan KPK atau menawarkan pengurusan perkara dengan meminta uang maupun keuntungan tertentu.
Sikap zero tolerance tersebut ditegaskan KPK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas internal sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pegawainya tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.