"Saya juga tidak pernah menyuruh yang bersangkutan untuk berbuat yang menyalahi peraturan," sambung Alex.
Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Dias bersama ayahnya diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
Uang yang diserahkan Anom kepada Dias dan Lilik diduga justru berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dugaan tersebut membentuk dua klaster pemerasan yang saling berkaitan, yakni dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahan Anom serta dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Dias dan ayahnya.
Rangkaian kasus tersebut kemudian terungkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK kemudian menahan Dias bersama ayahnya untuk kepentingan proses hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan.
Dias dan Lilik hingga informasi mengenai perkara tersebut disampaikan belum memberikan komentar terkait dugaan pemerasan yang menjerat keduanya.