WahanaNews.co, Jakarta – Setelah Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Rizky dan Vina di Cirebon, ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut ada beberapa persoalan yang harus dikerjakan kepolisian.
Salah satu yang disorot Reza adalah bukti penting dalam kasus tersebut yang harus diungkap oleh polisi ke publik.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Menurut Reza bukti penting itu adalah bukti elektronik berupa data komunikasi antarpihak saat malam jasad Vina dan Rizky ditemukan, 2016 silam.
Reza berpendapat selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan autopsi mayat. Dia mengaku terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, tetapi dirinya mencatat bukti elektronik yang belum pernah diangkat.
"Saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016. Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujarnya.
"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut," imbunya.
Jika diungkap, Reza berfirasat, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.
Praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.
Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]