WahanaNews.co | Sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada Senin (31/10).
"Senin tanggal 31 Oktober," kata hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Sidang Etik Richard Eliezer Segera Dijadwalkan Polri
Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan pekan depan.
"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," kata hakim.
Dalam sidang hari ini, ada 12 orang saksi yang diperiksa berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Baca Juga:
Tuntutan Berat Terhadap Eliezer, Mengecilkan Justice Collaborator
Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya. [tum]