WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara pelaku pembacokan sadis terhadap jaksa fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN yang menjabat sebagai staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25), mengatakan bahwa kasus pembacokan ini diduga dipicu karena kliennya merasa sakit hati lantaran menjadi ‘ATM’ berjalan bagi korban Jhon Wesli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dedi Pranoto, kuasa hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot, kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
“Hasil pendampingan ini bermula dari 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum (jaksa) tersebut,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa puncak kekesalan Kepot terhadap korban terjadi pekan lalu, saat Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kepot kemudian berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban.
“Jadi puncaknya minggu kemarin terkait permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja,” jelas Dedi.
Baca Juga:
Diduga Terkait Kasus Hukum, Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit
Dari keterangan Kepot, Dedi menyebutkan bahwa Jhon Wesli adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tiga kasus yang menimpa Kepot, yaitu pertama kasus penganiayaan, kemudian dua kasus pengerusakan pada tahun 2024.
Dedi mengungkapkan bahwa korban diduga meminta uang kepada Kepot dengan total sekitar Rp 138 juta, yaitu Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, Rp 8 juta, dan terakhir permintaan burung.
“Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada di angka Rp 60 juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 juta, yang terakhir di angka Rp 8 juta lah. Terakhir permintaan burung,” tutur Dedi.