WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengacara pelaku pembacokan sadis terhadap jaksa fungsional Kejari Deliserdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN yang menjabat sebagai staf TU Kejari Deliserdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25), mengatakan bahwa kasus pembacokan ini diduga dipicu karena kliennya merasa sakit hati lantaran menjadi ‘ATM’ berjalan bagi korban Jhon Wesli.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dedi Pranoto, kuasa hukum otak pelaku pembacokan, Alpa Patria Lubis alias Kepot, kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
“Hasil pendampingan ini bermula dari 2024 perkara yang menimpa klien si Kepot. Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum (jaksa) tersebut,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa puncak kekesalan Kepot terhadap korban terjadi pekan lalu, saat Jhon Wesli meminta seekor burung kepada pelaku. Kepot kemudian berpikir untuk memberikan pelajaran kepada korban.
“Jadi puncaknya minggu kemarin terkait permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak. Berpikir dan hanya memberikan pelajaran saja kepada korban saja,” jelas Dedi.
Baca Juga:
Diduga Terkait Kasus Hukum, Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok di Ladang Sawit
Dari keterangan Kepot, Dedi menyebutkan bahwa Jhon Wesli adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tiga kasus yang menimpa Kepot, yaitu pertama kasus penganiayaan, kemudian dua kasus pengerusakan pada tahun 2024.
Dedi mengungkapkan bahwa korban diduga meminta uang kepada Kepot dengan total sekitar Rp 138 juta, yaitu Rp 60 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, Rp 8 juta, dan terakhir permintaan burung.
“Pernyataan klien saya, kalau tidak salah saya, ada di angka Rp 60 juta, baru Rp 40 juta, Rp 30 juta, yang terakhir di angka Rp 8 juta lah. Terakhir permintaan burung,” tutur Dedi.
Atas hal itu, Dedi menyampaikan bahwa Kepot merasa kesal dan berniat melakukan pembacokan untuk memberi pelajaran atas perbuatan korban.
“Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya seolah-olah dimanfaatkan lah. Disitu lah memuncaknya dan sakit hati,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, pemberian uang dilakukan secara tunai dan diterima oleh orang suruhan dari Jhon Wesli.
“Itu disalurkan secara cash, dan melalui honorer atau suruhannya,” jelasnya.
Dedi berharap agar penegakan hukum terhadap kasus pembacokan yang dilakukan Kepot dan dua tersangka lainnya dapat diproses secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah,” ujar Dedi.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum merinci secara detail motif pembacokan sadis yang dialami jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang.
“Motif masih kita didalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.
Ketiga pelaku sudah diamankan tim gabungan kepolisian dari Subdit III/Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku. D
ia ditangkap di Jalan Pancing, Kota Medan, Sabtu (24/5/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kedua adalah Surya Darma alias Gallo yang berperan sebagai eksekutor pembacokan.
Dia diamankan di kawasan Kota Binjai pada Minggu (25/5/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.
Sedangkan pelaku ketiga, Mardiansyah alias Bendil, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Senin (26/5/2025) dini hari.
Ferry mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembacokan ini saling terkait dalam peristiwa tersebut.
Aksi penganiayaan berat itu tidak lepas dari perintah Kepot.
“Eksekutor diperintah Alpa Patria Lubis untuk melakukan, beri pelajaran ke korban. Kami mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Ferry.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jantras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]