Atas hal itu, Dedi menyampaikan bahwa Kepot merasa kesal dan berniat melakukan pembacokan untuk memberi pelajaran atas perbuatan korban.
“Dia merasa kesal. Dia berpikiran bahwasanya seolah-olah dimanfaatkan lah. Disitu lah memuncaknya dan sakit hati,” kata Dedi.
Baca Juga:
Preman yang Aniaya Seorang Warga saat Ukur Lahan di Jalan Serbaguna Ujung Tak Kunjung Ditangkap, Pelaku Masih Gentayangan
Dedi menambahkan, pemberian uang dilakukan secara tunai dan diterima oleh orang suruhan dari Jhon Wesli.
“Itu disalurkan secara cash, dan melalui honorer atau suruhannya,” jelasnya.
Dedi berharap agar penegakan hukum terhadap kasus pembacokan yang dilakukan Kepot dan dua tersangka lainnya dapat diproses secara adil dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
17 Anggota TNI AD Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan
“Harapan kita semua terbuka agar peradilan berjalan dengan benar. Kalau salah ya salah,” ujar Dedi.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut belum merinci secara detail motif pembacokan sadis yang dialami jaksa dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deliserdang.
“Motif masih kita didalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.