Diberitakan, ratusan mahasiswa IPB menjadi korban penipuan investasi bodong yang membuat mereka terjerat pinjol. Kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor serta Polresta Bogor Kota.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menyebut setidaknya ada 311 korban dalam kasus ini yang terdiri dari mahasiswa IPB dan masyarakat lainnya.
Baca Juga:
Satu Keluarga Tewas di Ciputat Timur Imbas dari Pinjol dan Judol, Pernah Kirim Email ke BI
Kata Ferdy, ratusan korban ini terlilit pinjol bermula dari tawaran kerja sama dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.
Namun, keuntungan itu diberikan dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu. Total, ada lima aplikasi pinjol yang telah dikantongi oleh polisi.
Nyatanya, para korban tak juga mendapat keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan mesti telah mengajukan pinjaman online. Para korban justru dihadapkan dengan tagihan pinjol hingga dikejar-kejar oleh debt collector.
Baca Juga:
OJK Perketat Syarat Pinjol: Minimal Penghasilan Rp 3 Juta dan Usia 18 Tahun
"Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnya seperti itu," ujar Ferdy, Selasa (15/11). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.