WahanaNews.co | Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan betapa perasaannya hancur dan mentalnya goyah selama menjalani proses kasus hukum dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1), Richard mengungkapkan kejujurannya ternyata tidak dihargai.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dia menyatakan tak pernah menyangka harus berhadapan dengan hukum atas kasus kematian seorang kerabatnya, Yosua. Richard kesal karena telah diperalat atasannya yaitu Ferdy Sambo yang sempat sangat ia hormati.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," tutur Richard, melansir CNN Indonesia.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya. Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," sambungnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Richard berujar apa yang terjadi terhadap dirinya saat ini menjadi pembelajaran penting dalam pendewasaan diri. Dalam pleidoi itu, dia turut mengutip satu ayat Al kitab.
"Mazmur 34:19, sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," ujar Richard.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. [rna]