WahanaNews.co | Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pagi ini menyita 1,9 juta meter persegi aset tanah Texmaco yang nilainya berkisar di antara Rp 1,9 triliun. Aset tersebut disita pemerintah.
Laporan itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI. Mahfud menjelaskan aset Texmaco yang disita itu tersebar di 6 kabupaten kota. Mulai dari kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal. Totalnya ada 159 bidang tanah yang disita.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota dan kabupaten. Sejumlah 159 bidang tanah. Di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Kendal," papar Mahfud dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
"Dengan total luas tanah 1,9 juta meter persegi. Ini dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita mencapai 1,9 triliun," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan bila ditotal, pemerintah sudah menyita hingga Rp 5,2 triliun aset milik Texmaco. Desember 2021 lalu, sudah ada aset tanah senilai Rp 3,3 triliun yang disita pemerintah di 5 kota dengan total luasan 4,8 juta meter persegi.
Baca Juga:
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Berhasil Utilisasi Rp 2,77 T Aset Properti Eks BLBI
"Khusus Texmaco perkiraan aset yang disita dari dua tahap ini sebesar Rp 5,2 triliun," ungkap Mahfud.
Mahfud menjelaskan 23 Desember 2021 yang lalu pemerintah telah menyita 587 bidang tanah jaminan dari kredit Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi. Aset itu tersebar di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Batu, Kota Pekalongan, dan Kota Padang. [bay]