WahanaNews.co | Pengacara Hotman Paris Hutapea minta undang-undang mengenai pidana anak direvisi, menyusul kasus ABG 13 tahun diperkosa oleh empat orang remaja di wilayah Jakarta Utara.
Menurut Hotman, kasus ini menjadi permasalahan yang kompleks berkaitan dengan undang-undang, mengingat pelaku dugaan pemerkosaan itu masih di bawah umur.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Sementara, dalam Pasal 32 Ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun atau lebih.
Selain itu, anak tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
“Dalam kasus Jakarta Utara ini, seorang anak gadis umur 13 tahun diduga diperkosa oleh empat orang yang juga masih anak-anak di Kebun Kota di Jakarta Utara,” kata Hotman Paris, dikutip dari video yang diunggahnya lewat akun Instagramnya, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
“Ini menjadi permasalahan kompleks dalam perundang-undangan kita. Satu, di undang-undang dibatasi bahwa yang bisa dipenjara adalah umur 14 tahun sampai 18 tahun,” sambungnya.
Berkaitan dengan itu, Hotman Paris pun mempertanyakan bagaimana jika anak umur 12 tahun sudah melakukan tindakan orang dewasa?
“Tapi kalau ada anak umur 12, tapi nafsunya sudah seperti dewasa bagaimana? Jadi kan umur 11 umur 12 memerkosa, berempat lagi, satu megangin, satu memerkosa. Itu kan sudah seperti kelakuan dewasa.”