KTP-el atau surat keterangan (suket)
Surat suara
Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:
Baca Juga:
Rekam Suasana di TPS saat, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS
surat suara presiden dan wakil presiden;
surat suara DPR;
surat suara DPD;
surat suara DPRD Provinsi; dan
surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, ada pengecualian sebagai berikut:
untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
Baca Juga:
Hujan Tak Halangi Warga Gorontalo Utara untuk Datang ke TPS
untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari: