Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan diingatkan oleh Ketua KPPS agar tak membawa ponsel.
Baca Juga:
KPU Bulungan Pastikan Partisipasi Masyarakat Marginal Punan Batu Benau Terjaga
“Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” bunyi Pasal 25 ayat (1) hutuf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Keabsahan surat suara
Surat suara sah
Baca Juga:
Rekam Suasana di TPS saat, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS
1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika: