WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa hak pilih tetap diberikan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan pada pemilihan sebelumnya.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, mengumumkan bahwa kelompok ini akan diidentifikasi sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga:
Rekam Suasana di TPS saat, Raffi Ahmad Ditegur Petugas KPPS
Pemilih yang termasuk dalam kategori DPK hanya diperbolehkan memberikan suara dalam jendela waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00, atau satu jam sebelum penutupan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim, Selasa (13/2/2024).
Hasyim minta agar setiap pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga:
Hujan Tak Halangi Warga Gorontalo Utara untuk Datang ke TPS
Ia juga menganjurkan pemilih agar mengikuti panduan yang disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih diminta untuk membuka dan mengecek kondisi surat suara yang disediakan oleh KPPS guna memastikan bahwa surat suara tersebut dalam keadaan baik sebelum dilakukan pencoblosan di balik tirai suara.
DPT, DPTb, dan DPK