WahanaNews.co | Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Barly Ramadhany menegaskan tersangka kasus kepemilikan industri pembuatan minuman keras oplosan di Kabupaten Banyuasin terancam hukuman pidana denda senilai Rp 2 miliar.
Ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 Huruf F dan E Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Meresahkan, Satpol PP Tangerang Tindak Tegas Penjualan Miras di Depot Jamu
Kemudian, katanya lagi, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikenakan penyidik kepada tersangka bernama Sulianto (37) itu.
“Sementara untuk ancaman pidana penjaranya diatur dalam pasal tersebut, yakni selama lima tahun,” ujarnya di Palembang, Jumat (11/11/2022).
Menurutnya, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan didukung kecukupan barang bukti.
Baca Juga:
Polda Kaltara Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal dan Narkotika Bernilai Miliaran
Barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang LGX BG-1521-LO, satu buah alat pres tutup botol, satu tangki tedmond kapasitas 250 liter, 55 buah jeriken alkohol 70 persen, bahan pewarna, 200 botol kosong beserta ratusan stiker minuman palsu, dan 3.312 botol minuman keras oplosan siap edar.
“Barang bukti itu didapat tersimpan di rumah tersangka, Jalan Tanjung Api-api, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang bermula saat tersangka tertangkap tangan mengedarkan minuman keras di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir, Kamis,” ujarnya.
Menurut Barly, tersangka mengakui perbuatan terlarangnya itu sudah dijalankannya delapan bulan terakhir atau sekitar bulan Maret 2022 secara mandiri, dengan mempelajari rekaman video di media sosial.