WahanaNews.co, Jakarta - PDI-P memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif DPR RI 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu malam (20/3/2024).
Dari hasil tersebut, PDI-P berhasil mengumpulkan 25.387.279 suara dari total 84 daerah pemilihan (sebelumnya, KPU sempat menyebutkan total perolehan suara PDI-P 25.387.278 suara).
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Dalam perbandingan dengan jumlah suara sah Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PDI-P berhasil meraih 16,72 persen suara.
Di bawah PDI-P, Partai Golkar menduduki posisi kedua dengan perolehan 23.208.654 suara. Partai yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto ini berhasil memperoleh 15,29 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Partai Gerindra menempati posisi ketiga dengan memperoleh 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Melengkapi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah berhasil mengumpulkan 16.115.655 suara.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan karena hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan total suara sah Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya berhasil mendapatkan 3,87 persen suara.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak berhasil memperoleh setidaknya empat persen suara sah nasional tidak akan dapat mengonversi suara mereka menjadi kursi di Senayan.
Namun, meskipun demikian, secara teoritis, masih ada kemungkinan bagi partai politik yang mengalami dualisme dalam kepemimpinannya untuk mengubah situasi.
Selain itu, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mereka dapat menyajikan bukti-bukti yang memadai di hadapan MK, kemungkinan perolehan suara dapat berubah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]