WahanaNews.co, Jakarta - Pemohon uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan oleh KPU RI.
Desy Natalia Kristanty, salah satu pemohon, menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih karena hasil penetapan pasangan terpilih sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Kami berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena pemilu telah selesai," kata Desy dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (18/7/2024).
"Keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahap selanjutnya adalah pelantikan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 9," tambahnya.
Menurut Desy, semua prosedur untuk melantik Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sudah terpenuhi, sehingga tidak perlu ada penundaan lebih lanjut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dia juga mengkritik jeda waktu yang panjang antara penetapan KPU pada April 2024 dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Desy menyebutkan bahwa jeda waktu yang lama ini menghambat efektivitas pemerintahan saat ini, karena presiden yang menjabat tidak leluasa membuat kebijakan strategis dan kekuasaannya berkurang.
Situasi ini, menurut Desy, menyebabkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan dan bisa menimbulkan disorientasi pemerintahan.