WahanaNews.co | Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan Rizky Billar.
Polisi mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga:
Jefri Nichol Siap Bertarung dengan Rizky Billar
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Rizky Billar dikenai wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Ini Daftar Cicilan Rizky Billar yang Dibongkar Eks Karyawan
Polisi Gelar Restorative Justice
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan pencabutan laporan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar.
Hari ini, polisi akan menggelar restorative justice berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.
"Jadi hari ini kita sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan pencabutan kemarin sudah ditandatangani L sudah diterima penyidik. Selanjutnya kita lakukan restorative justice," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (14/10/2022).
Nurma mengatakan proses restorative justice sudah dilakukan sejak pukul 15.30 WIB.
Dalam hal ini, berbagai instansi terkait dilibatkan, dari pihak yang terlibat hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Dihadiri dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Polda Metro Jaya, dari kita (Polres Metro Jakarta Selatan), Propam, dari Hukum dan Polres Metro Jakarta Selatan. Di situ kita jelas kedua belah pihak ada dari kita lengkap kita gelar perkara nggak ada yang ditutupi," jelasnya. [rin]