Aziz menyampaikan, poin yang
dipermasalahkannya, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik
Polda Metro Jaya memutuskan menahan pentolan FPI, Rizieq
Shihab.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di
Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan itu terhitung
sejak 12 Desember 2020
hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, penahanan dilakukan
berdasarkan pertimbangan matang penyidik.
Alasannya ada dua, yakni objektif dan subjektif.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Untuk objektik, ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif, agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo menuturkan, dalam pemeriksaan
kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam
acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun pemeriksaan Rizieq telah
selesai pada Sabtu (12/12/2020) pukul 22.00 WIB.