WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan apabila perkembangan penyidikan pencarian Harun disampaikan bersamaan dengan agenda politik, itu hanya kebetulan.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"Tidak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi apabila itu terjadi secara bersamaan, itu hanya kebetulan saja," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6) petang melansir CNN Indonesia.
Tessa menegaskan penyidik terus mencari dan mengupayakan membawa Harun ke meja hijau. Setiap informasi mengenai keberadaan Harun, tegas dia, pasti ditindaklanjuti.
Tessa menyampaikan pemeriksaan terhadap pengacara Simeon Petrus, dua mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu merupakan tindak lanjut penyidik atas informasi yang diperoleh. Termasuk perihal penyitaan alat komunikasi Hasto dan stafnya Kusnadi.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
"Jadi, upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti dan semua informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya," ujarnya.
Harun Masiku berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]