WahanaNews.co, Jakarta - Nusron Wahid, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, mengungkapkan keheranannya terhadap mereka yang mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum 2024.
Menurut Nusron, dia mencurigai bahwa pihak-pihak yang mengkritik ini seolah-olah tidak menginginkan Gibran untuk berhasil dalam pemilihan dan menolak konsep kepemimpinan oleh generasi muda di Indonesia.
Baca Juga:
PDIP Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Golkar: Alhamdulillah!
“Ini persoalannya hanya mau enggak mau, karena enggak mau, takut kalah karena Indonesia ini 56 persen pemilihnya adalah anak muda, generasi milenial, maka harus dihambat karena takut akan mendapatkan dukungan anak muda yang banyak,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas TV.
Nusron menyangkal bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (RI-2) melibatkan pemanfaatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada awalnya dipimpin oleh Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo dan sekaligus paman Gibran.
Menurutnya, uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya menguji norma terkait syarat usia calon presiden atau calon wakil presiden, dan bukan masalah perseorangan.
Baca Juga:
Bahlil Berikan Sinyal Reshuffle Partai Golkar, Sarmuji Sebut Sesuai Kebutuhan Saja
Nusron menjelaskan bahwa hasil uji materi tersebut tidak hanya berlaku untuk Gibran, tetapi juga untuk siapa pun yang pernah menjabat atau saat ini menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.
“Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menuding, ada pihak yang tak ingin anak muda, seperti Gihran, berkontestasi dalam pemilu presiden.