WahanaNews.co | Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, akhirnya resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9/2021).
Dua orang peneliti ICW yang dilaporkan adalah Egi dan Miftah.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Moeldoko sendiri langsung mendatangi gedung Bareskrim untuk membuat laporan itu didampingi dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Laporan itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini sya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Ia mengatakan, bahwa dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya itu. Namun demikian, hal itu dinilainya tak kunjung dilakukan.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
Karena itu langkah hukum dilakukan terhadap dua peneliti ICW tersebut.
Moeldoko membuat laporan tersebut dengan cukup cepat. Ia memberikan keterangan ke awak media sekitar pukul 14.30 WIB sembari memberikan bukti terima LP tersebut.
Laporan ini berawal dari penelitian yang diterbitkan oleh ICW terkait dugaan perburuan rente dibalik obat Covid-19, Ivermectin. Moeldoko kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali.