WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya tentang Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/08/23).
Vivid mengatakan total ada 8 laporan polisi di berbagai polda wilayah buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.
Seluruh laporan tersebut, kata dia, ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Alvin sudah sesuai dengan proses.
Dalam kasus Alvin itu, Vivid menyebut setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Alvin, kata dia, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan namun selalu ditolak pengadilan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.