WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya tentang Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/08/23).
Vivid mengatakan total ada 8 laporan polisi di berbagai polda wilayah buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia dalam akun YouTube Quotient TV.
Seluruh laporan tersebut, kata dia, ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Brigjen Alfred Papare Dilantik Jadi Kapolda Papua Tengah
Ia memastikan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Alvin sudah sesuai dengan proses.
Dalam kasus Alvin itu, Vivid menyebut setidaknya 28 orang saksi dan 8 ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik. Alvin, kata dia, juga sudah dua kali mengajukan praperadilan namun selalu ditolak pengadilan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," jelasnya.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Terpisah, kuasa hukum Alvin Lim menilai penetapan tersangka terhadap kliennya telah melanggar hukum UU Advokat.
Dia mengatakan ucapan yang disampaikan Alvin Lim soal adanya pemerasan oleh jaksa disampaikan berdasarkan keterangan narasumber yang diterima.
"Harusnya polisi bisa menilai dan menghentikan penyidikan, karena yang dilakukan Alvin Lim tidak berbeda dengan yang dilakukan Kadiv Humas menjelaskan duduk perkara kasus yg ditangani penyidik Polri," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]