WahanaNews.co | Buku hitam yang selalu dibawa Ferdy Sambo menjadi sorotan publik. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting yang ada dalam buku tersebut.
"Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya," kata Rasamala kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Rasamala menjelaskan isi buku hitam itu merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo terkait kegiatan sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri. Menurutnya, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas semenjak jadi anggota Polri.
"Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam," jelas Rasamala.
Meski demikian, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi. Hanya, dia menilai, jika ada informasi penting di dalam buku hitam tersebut, hal itu bisa saja disampaikan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau," ujar Rasamala.
Buku Hitam Ferdy Sambo
Diketahui, Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam saat menjalani sidang kode etik maupun saat dilimpahkan ke jaksa. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam adalah buku catatan Ferdy Sambo.
"Itu buku catatan Pak Sambo," kata Arman, Selasa (11/10/2022).
Arman saat itu mengaku tak tahu isi buku catatan itu. "Isinya saya nggak tahu pastinya," imbuh Arman.
Arman menuturkan dia dan tim lebih berfokus memperhatikan hal-hal yang substantif terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua dan perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua. Dia lalu mengungkapkan hingga kini tim penasihat hukum masih menunggu berkas perkara dari pihak jaksa.
"Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," sambung dia. [JP]